Kode Etik Jurnalis Suarakata.id

Pendahuluan

Suarakata.id berkomitmen menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Demi menjaga kepercayaan publik, kami menetapkan Kode Etik Jurnalis yang menjadi pedoman bagi seluruh awak redaksi dalam proses produksi konten.

Kode Etik ini disusun dengan mengacu pada Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) serta praktik-praktik baik dari Dewan Pers dan organisasi jurnalis nasional seperti AJI, PWI, dan IJTI. Meskipun masing-masing redaksi memiliki karakteristik tersendiri, prinsip utamanya tetap sama: menjaga martabat, kejujuran, dan tanggung jawab jurnalisme.


1. Penerimaan Barang dan Etika terhadap Narasumber

  • Jurnalis dilarang menerima suap dalam bentuk apa pun: uang tunai, pulsa, voucer, barang, atau hadiah lainnya.
  • Jika tidak dapat menolak pemberian di tempat, barang harus diserahkan ke redaksi dan dikembalikan maksimal dua minggu.
  • Bila narasumber menolak pengembalian, barang akan disumbangkan atas nama narasumber ke lembaga sosial atau program kemanusiaan.
  • Pengecualian:
    • Suvenir tanpa nilai komersial seperti mug, notes, kaos, atau tas institusi.
    • Barang bernilai kurang dari Rp100.000 tanpa niat pemanfaatan pribadi.
    • Flashdisk berisi data narasumber dapat diterima, lalu diformat dan dikembalikan.
    • Buku harus diserahkan ke perpustakaan redaksi atau lembaga afiliasi.
  • Jurnalis boleh hadir di luar kegiatan liputan untuk memperluas jejaring.
  • Tidak diperkenankan menerima doorprize dalam kegiatan yang dihadiri sebagai jurnalis.
  • Jamuan makan diperbolehkan, termasuk menjamu narasumber secara terbatas.
  • Tumpangan dalam kota diperbolehkan selama tidak mengandung konflik kepentingan.

2. Hadiah dan Penghasilan Tambahan

  • Hadiah dari kompetisi karya jurnalistik dapat diterima.
  • Hadiah dari lomba non-jurnalistik yang diadakan oleh narasumber atau mitra liputan sebaiknya ditolak.
  • Hadiah atau kuis publik yang tidak berkaitan langsung dengan tugas jurnalistik boleh diterima.

3. Larangan Plagiarisme

  • Jurnalis dilarang menjiplak karya orang lain dan mengklaimnya sebagai karya sendiri.
  • Materi rekaman milik jurnalis lain tidak boleh digunakan tanpa izin. Jika digunakan untuk latar belakang, wajib diverifikasi ulang.
  • Kutipan dari media lain harus mencantumkan sumber secara jelas dan hanya digunakan jika telah dipublikasikan resmi.

4. Penggunaan Sumber Anonim

  • Identitas sumber anonim harus dijaga kerahasiaannya.
  • Penggunaan sumber anonim wajib dilaporkan kepada Pimpinan Redaksi.
  • Hanya boleh digunakan jika sumber berada di lingkaran utama kejadian.
  • Jika terbukti menyesatkan, identitas bisa dibuka atas dasar hukum sesuai perjanjian.

5. Integritas Karya Jurnalistik

  • Naskah tidak boleh dikirimkan ke narasumber untuk koreksi atau persetujuan sebelum dipublikasikan.
  • Jika terdapat keberatan setelah berita tayang, hak jawab narasumber harus difasilitasi secara proporsional.
  • Setiap kekeliruan informasi harus segera diluruskan atau diralat.

Penutup

Kode Etik ini adalah komitmen moral dan profesional seluruh tim redaksi Suarakata.id. Seiring perkembangan zaman dan tantangan media digital, isi kode etik ini akan terus diperbarui untuk memastikan praktik jurnalistik yang etis, berimbang, dan bertanggung jawab.

Redaksi Suarakata.id
Kota Surabaya