PASURUAN,Suarakata.id – Hanya dalam waktu tujuh jam, Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus kematian seorang warga di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025. Seorang pria berinisial MF (27) ditetapkan sebagai tersangka utama.

Langkah cepat aparat dimulai sejak laporan masuk pukul 11.59 WIB. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan langsung menyisir lokasi dan mengumpulkan informasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja sama tim yang solid.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, pada, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka mengenal dekat korban. Bahkan, memiliki hubungan keluarga.

Motifnya, tersangka mengaku merasa sakit hati karena suatu ucapan, serta ada dorongan pribadi untuk mendapatkan kendaraan milik korban.

Kronologi Singkat

Pagi hari, tersangka berpamitan dari rumah. Ia mengatakan hendak menghadiri wawancara kerja.

Motor miliknya dititipkan di rumah saudaranya. Lalu ia berjalan kaki menuju lokasi yang telah ia rencanakan. Setelah bertemu korban, peristiwa itu pun terjadi.

Setelah kejadian, tersangka membawa mobil milik korban berikut dokumen kendaraan. Namun usahanya untuk menjual kendaraan tersebut tidak berhasil karena tidak dapat menunjukkan identitas yang sah.

Mobil akhirnya ditinggalkan di kawasan Pujasera Porong, dan tersangka pulang menggunakan ojek online.

Faktor Masyarakat Sangat Membantu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat.

“Kami bergerak cepat, karena percaya bahwa setiap peristiwa selalu meninggalkan jejak,” ungkapnya.

Salah satu warga curiga ketika tersangka mencoba menjual mobil lewat pesan singkat. Ketika diminta menunjukkan KTP, ia justru meninggalkan lokasi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi.

Bahkan, saat olah tempat kejadian perkara, tersangka sempat hadir dan memberikan keterangan. Namun sikapnya menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.

Barang Bukti Lengkap

Dari peristiwa itu, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain: Mobil Honda CRV, Dokumen kendaraan, Dua unit handphone, Sejumlah pakaian, Uang tunai, Alat yang diduga digunakan saat kejadian.

Ancaman Hukum Tegas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal lain yang berkaitan.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, atau bisa juga hukuman seumur hidup,” kata Kombes Widi.

Dari hasil penyidikan sejauh ini, MF diduga bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Kecepatan dalam merespons laporan, kejelian membaca situasi, serta keberanian warga menyampaikan informasi menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.

Langkah tegas aparat menjadi penanda bahwa hukum tetap bekerja. Keamanan dan keadilan, jadi prioritas bersama. (*)