SURABAYA,Suarakata.id – Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak di Blitar, Jawa Timur.

Tersangka berinisial DBH, usianya 67 tahun. Ditahan sejak 11 Juli 2025. Saat ini berada di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Hal demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025).

Menurut Kombes Jules, kasus ini terungkap berkat laporan orang tua. Mereka curiga, lalu melapor. Polisi pun bergerak cepat.

Penyelidikan mendalam dilakukan. Aksi diduga terjadi sejak tahun 2022. Berlangsung hingga 2024, di beberapa tempat.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, tersangka punya kedekatan dengan para korban. Sehingga sering mengajak jalan-jalan. Kadang juga berenang bersama.

Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Dan kini, hukum menanti. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Yaitu, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman tidak main-main. Penjara minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak angkat suara. Mereka mendukung penuh langkah Polda Jatim. Apresiasi disampaikan secara terbuka.

Menurut Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, saat ini, korban sudah di bawah naungan LPSK dan KemenPPA.

“Anak-anak kini dalam perlindungan negara. Keamanan dan psikologis mereka kini jadi prioritas,” ujar Ciput Eka.

Ciput juga mengingatkan hal penting. Ketika pelaku adalah oknum tokoh agama atau publik, seringkali anak takut bicara.

Kata Ciput, relasi kuasa membuat anak terdiam. Takut tak dipercaya, bahkan oleh orang tua sendiri.
Padahal, suara anak harus didengar.

“Maka dengarkanlah korban. Percayalah pada anak. Itu prinsip hukum dan kemanusiaan,” tegas Ciput.

Kasus ini jadi pelajaran besar. Anak butuh perlindungan nyata. Dan kita semua bertanggung jawab menjaganya. (*)