Oleh : Gunadi Karjono
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri pada awal November 2026 membuat publik mengenal sebuah teknologi yang selama ini jarang dibicarakan yaitu Lawful Interception Management System (LIMS).
Nama sistem ini mencuat setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto dan beberapa kelompok pejabat maupun tokoh masyarakat. Menurut keterangan Bareskrim, sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem. Perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas: apa sebenarnya LIMS, bagaimana teknologi ini bekerja, dan bagaimana memastikan penggunaannya tidak melampaui batas kewenangan hukum?
Apa Itu LIMS?
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi dalam kerangka kewenangan hukum. Secara sederhana, teknologi ini berkaitan dengan proses penyadapan komunikasi melalui infrastruktur telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Kata lawful memiliki arti penting. Penyadapan bukan sekadar persoalan kemampuan teknologi untuk mengakses komunikasi seseorang. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Dengan demikian, LIMS tidak seharusnya dipahami sebagai alat yang memberikan kebebasan kepada operator untuk memilih siapa pun sebagai sasaran penyadapan. Penggunaannya harus berada dalam kerangka hukum dan pengawasan.
Bagaimana Cara Kerja Teknologi Penyadapan?
Untuk memahami LIMS, kita perlu mengenal konsep lawful interception atau intersepsi komunikasi secara umum.
Dalam mekanisme intersepsi yang sah, prosesnya tidak semestinya dimulai hanya karena seseorang memiliki akses ke sistem. Ada rangkaian tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum dan prosedur lembaga yang berwenang.
Secara konseptual, proses tersebut dapat dijelaskan melalui beberapa tahapan.
Pertama, permintaan dan dasar hukum. Penyadapan harus memiliki tujuan yang berkaitan dengan penegakan hukum serta didukung dasar kewenangan yang sesuai. Identitas sasaran dan alasan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, verifikasi dan persetujuan. Permintaan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan hukum dan prosedur internal. Persetujuan harus diberikan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan.
Ketiga, aktivasi intersepsi. Setelah persyaratan dipenuhi, proses teknis dapat dijalankan melalui infrastruktur telekomunikasi yang relevan. Dalam tahap ini, komunikasi yang menjadi sasaran dapat diintersepsi sesuai ruang lingkup otorisasi.
Keempat, pengelolaan hasil. Informasi hasil intersepsi dikelola untuk kepentingan yang dibenarkan. Akses terhadap hasil tersebut harus dibatasi dan tidak boleh digunakan di luar tujuan yang telah ditentukan.
Kelima, penghentian dan pengelolaan data. Ketika kewenangan atau kebutuhan intersepsi berakhir, proses harus dihentikan sesuai prosedur. Penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data juga perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa tahapan tersebut merupakan gambaran umum prinsip lawful interception, bukan penjelasan mengenai konfigurasi teknis internal LIMS milik Polri. Rincian arsitektur dan mekanisme operasional sistem tersebut tidak dapat diasumsikan tanpa dokumentasi resmi.
Informasi Apa yang Dapat Diperoleh?
Dalam teknologi intersepsi komunikasi, terdapat dua kategori informasi yang perlu dibedakan.
Pertama, content of communication, yaitu isi komunikasi yang berlangsung, misalnya percakapan telepon atau bentuk komunikasi lain yang termasuk dalam ruang lingkup intersepsi.
Kedua, intercept-related information, yaitu informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi, seperti waktu komunikasi, durasi, atau informasi koneksi tertentu.
Kedua kategori tersebut memiliki karakteristik dan sensitivitas yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berkaitan dengan privasi dan informasi yang harus dilindungi.
Karena itu, akses terhadap informasi hasil intersepsi tidak boleh diberikan secara bebas. Harus ada pembatasan pengguna, tujuan penggunaan, serta pengamanan terhadap data yang diperoleh.
Bagaimana Hukum Mengatur Penyadapan di Indonesia?
Di Indonesia, penyadapan tidak sepenuhnya dilarang. Dalam keadaan tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau melawan hukum. Ketentuan tersebut juga mengatur pengecualian untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat atau institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juga menegaskan bahwa hasil intersepsi atau penyadapan yang menjadi bagian dari alat bukti harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan permintaan institusi yang berwenang.
Prinsipnya sangat jelas yaitu kemampuan teknis untuk melakukan penyadapan tidak otomatis menjadi kewenangan hukum untuk melakukannya. Setiap tindakan harus memiliki dasar, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa LIMS Harus Memiliki Sistem Audit?
Di sinilah persoalan teknologi bertemu dengan tata kelola dan audit.
Sebuah sistem yang memiliki kemampuan mengakses informasi komunikasi harus dilengkapi pengendalian yang kuat. Salah satu aspek penting adalah audit trail atau jejak audit digital.
Jejak audit memungkinkan aktivitas dalam sistem ditelusuri, antara lain siapa yang mengakses, kapan akses dilakukan, tindakan apa yang dilakukan, serta apakah terdapat perubahan terhadap data.
Selain itu, terdapat beberapa pengendalian yang penting untuk diperhatikan:
Kontrol akses: memastikan hanya pengguna yang berwenang dapat mengakses sistem.
Pemisahan tugas: membedakan pihak yang mengajukan, menyetujui, dan menjalankan proses sesuai struktur kewenangan.
Verifikasi dan otorisasi: memastikan setiap permintaan memiliki dasar dan persetujuan yang sah.
Keamanan data: melindungi hasil intersepsi dari akses, perubahan, atau penghapusan tanpa hak.
Audit berkala: menilai apakah penggunaan sistem telah sesuai dengan aturan dan prosedur.
Pengendalian tersebut bukan sekadar persyaratan teknis. Semuanya merupakan bagian dari upaya menjaga agar kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Teknologi Canggih Membutuhkan Integritas Pengelola
Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS menjadi pengingat bahwa persoalan keamanan sistem tidak hanya terletak pada perangkat lunak, server, atau infrastruktur telekomunikasi.
Faktor manusia dan tata kelola juga memiliki peran besar. Sistem yang canggih sekalipun dapat menghadapi risiko apabila hak akses tidak dibatasi, persetujuan tidak diverifikasi, atau aktivitas pengguna tidak diawasi secara memadai.
Dari perspektif audit teknologi informasi dan audit kepatuhan, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah sistem berfungsi dengan baik. Auditor juga perlu menilai apakah kewenangan pengguna sesuai dengan tugasnya, apakah prosedur dipatuhi, dan apakah setiap aktivitas dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
Pengawasan yang efektif juga membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang objektif dan independen. Dengan demikian, pihak yang mengoperasikan sistem tidak menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah penggunaan kewenangannya sudah benar.
Pada akhirnya, LIMS bukan hanya persoalan teknologi penyadapan. Di dalamnya terdapat persoalan hukum, perlindungan privasi, keamanan informasi, dan integritas kelembagaan.
Masyarakat membutuhkan teknologi yang mampu mendukung penegakan hukum. Namun, masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa teknologi tersebut tidak digunakan di luar batas yang dibenarkan.
Semakin besar kemampuan sebuah sistem, semakin besar pula tanggung jawab untuk mengawasinya. Sebab, dalam negara hukum, kewenangan tidak boleh berjalan tanpa batas, dan setiap penggunaan kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan. (*)


Tinggalkan Balasan