JAKARTA,Suarakata.id – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menegaskan komitmennya untuk menertibkan rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut dibahas dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Mandala Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Acara dipimpin Aslog Kaskostrad Brigjen TNI Esy Suharto, selaku Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, dan dihadiri oleh jajaran Mabes TNI, Mabesad, Kodam Jaya, aparat kejaksaan, kepolisian, Komnas HAM, Pemkot Jakarta Selatan, serta perwakilan RT, RW, lurah, camat, organisasi masyarakat, dan warga kompleks.
Kostrad menegaskan, dasar hukum penertiban mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/Pdt/2013 yang menegaskan rumah dinas hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif.
Gugatan penghuni nonaktif telah ditolak karena tidak memiliki dasar hukum. Kepala Hukum Kostrad, Kolonel Chk Fika Budhiana, menjelaskan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) memiliki batas waktu dan tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan.
Renovasi atau perubahan rumah tanpa izin pun dianggap pelanggaran hukum. “Gugatan ditolak bukan tanpa alasan, tetapi karena memang tidak ada dasar hukum bagi penghuni nonaktif untuk menempati rumah dinas Kostrad,” tegasnya.
Kostrad juga meminta Komnas HAM bersikap lebih objektif dengan melihat putusan pengadilan secara menyeluruh, tidak hanya dari keterangan sepihak. Menurut Kostrad, hak prajurit aktif untuk menempati rumah dinas juga bagian dari hak asasi yang harus dihormati.
Selama 11 tahun terakhir, Kostrad telah memberi kelonggaran melalui surat peringatan, sosialisasi, hingga kesempatan pengosongan secara sukarela. Penertiban dilakukan bertahap, prosedural, dan humanis.
“Kegiatan ini bukan intimidasi, melainkan perlindungan aset negara sekaligus penghormatan terhadap hak prajurit aktif,” tegas Kostrad dalam pernyataan resmi. (*)


Tinggalkan Balasan