LAMONGAN, Suarakata.id – Upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Lamongan terus digerakkan hingga tingkat desa. Kali ini, dua desa di Kecamatan Deket, yakni Desa Rejosari dan Desa Pandanpancur, kompak memanfaatkan Dana Desa (DD) 2025 untuk mendukung sektor peternakan dan pertanian.
Di Dusun Ngepung, Desa Pandanpancur, terlihat kandang beserta kambing yang dibangun dari alokasi minimal 20 persen Dana Desa, sesuai aturan pemerintah. Kehadiran program ini menjadi bukti nyata bagaimana dana desa digunakan untuk kebutuhan mendasar masyarakat.
Desa Rejosari: Fokus Kambing dan Bibit Padi
Kepala Desa Rejosari, Suparto, menjelaskan pihaknya mengalokasikan Rp171,6 juta dari total DD Rp789,8 juta untuk program penggemukan kambing dan penyediaan bibit padi.
“Dana ini kita gunakan lewat BUMDesa agar manfaatnya langsung dirasakan warga. Harapannya bisa menjadi sumber penghasilan baru sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Suparto, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, program tersebut juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya swasembada pangan. Suparto menyebut kebutuhan pupuk di desanya sudah tercukupi melalui kelompok tani, sehingga Dana Desa lebih difokuskan untuk kambing dan bibit padi.
Desa Pandanpancur: Saprodi dan Sewa Lahan
Berbeda dengan Rejosari, Desa Pandanpancur mengalokasikan Rp165 juta dari total DD Rp817 juta untuk pengadaan sarana produksi pertanian (saprodi), pupuk, serta sewa lahan sawah warga maksimal dua hektare.
Kepala Desa Pandanpancur, Supadi, mengatakan hasil dari lahan yang disewa akan dibagi sesuai kesepakatan. “Skemanya, 30 persen untuk pandego, 30 persen untuk operasional BUMDesa, dan 40 persen untuk kas BUMDesa,” jelasnya.
Menurutnya, strategi ini dipilih agar ketahanan pangan di desanya semakin kuat, sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan melalui BUMDesa.
Wajib 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025, setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
“Semua kegiatan ini harus melalui BUMDesa, berbeda dengan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Tim Pelaksana Desa. Selama mekanismenya benar lewat BUMDesa, itu sah-sah saja,” tegas Joko. Dengan langkah nyata dari dua desa ini, Lamongan menunjukkan keseriusan dalam mendukung swasembada pangan, tidak hanya lewat pertanian tetapi juga lewat peternakan. (*)
Tinggalkan Balasan