PALU, Suarakata.id— Pintu Sulawesi Tengah ke dunia internasional resmi terbuka lebih lebar. Penerbangan perdana dari Guangzhou, Tiongkok, mendarat di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Selasa (11/8/2026), membawa babak baru bagi mobilitas orang dan barang dari luar negeri.
Namun, di balik konektivitas yang semakin terbuka itu, ada satu pekerjaan penting yang tak kalah besar: memastikan tidak ada “penumpang gelap” berupa hama dan penyakit yang ikut masuk ke Sulawesi Tengah melalui barang bawaan.
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Tengah langsung memperketat pengawasan terhadap komoditas yang dibawa penumpang, terutama hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang berpotensi menjadi media pembawa organisme pengganggu maupun penyakit.
Penerbangan internasional perdana dari Guangzhou ke Palu tersebut dilayani Garuda Indonesia dan China Southern Airlines. Momentum ini sekaligus menjadi tantangan baru bagi sistem pengawasan karantina di Sulawesi Tengah, seiring meningkatnya arus manusia dan barang dari luar negeri.
Kepala Karantina Sulawesi Tengah, Alfian, mengatakan terbukanya akses penerbangan internasional harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang kuat.
Menurut dia, pemeriksaan karantina harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan yang cepat dan kewajiban melindungi sumber daya hayati Indonesia.

“Komitmen kami jelas, Karantina hadir untuk menjaga negeri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami pastikan layanan dilaksanakan secara cepat dan profesional, namun tetap mengedepankan perlindungan maksimal terhadap sumber daya hayati Indonesia,” ujar Alfian di Palu, Selasa (11/8/2026).
Bagi Karantina, barang bawaan penumpang tidak hanya persoalan administrasi di pintu kedatangan. Hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya dapat menjadi jalur masuknya hama dan penyakit yang sebelumnya tidak ditemukan atau terkendali di suatu wilayah.
Karena itu, setiap komoditas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melalui pemeriksaan untuk memastikan persyaratan karantina terpenuhi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Alfian menegaskan, meningkatnya konektivitas internasional tidak boleh membuat aspek perlindungan hayati terabaikan.
“Kecepatan layanan tidak boleh mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan, karena setiap tindakan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya melindungi negeri,” tegasnya.
Prinsip tersebut menjadi semakin penting bagi Sulawesi Tengah yang memiliki sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta kekayaan lingkungan yang menjadi bagian penting dari perekonomian daerah.

Jika Tak Memenuhi Syarat, Bisa Dimusnahkan
Karantina juga menyiapkan langkah terhadap komoditas yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan hewan, ikan, tumbuhan atau produk turunannya yang berpotensi membawa hama maupun penyakit dan tidak memenuhi ketentuan, petugas dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah pemusnahan menggunakan quarantine bin.
Langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak penumpang, melainkan memutus kemungkinan masuk dan menyebarnya hama atau penyakit ke wilayah Sulawesi Tengah.
“Perlindungan maksimal karantina bukan berarti mempersulit masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga pertanian, peternakan, perikanan, lingkungan, dan perekonomian daerah,” kata Alfian.
Dengan kata lain, semakin terbuka akses sebuah daerah, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem perlindungan di pintu masuknya.
Penumpang Diminta Tidak Sembarangan Membawa Komoditas
Karantina Sulawesi Tengah kini juga mendorong masyarakat menjadi bagian dari sistem pengawasan tersebut.
Penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya diminta memastikan barang yang dibawa telah memenuhi persyaratan karantina.
Kepatuhan penumpang dinilai penting karena pengawasan tidak hanya berlangsung setelah barang tiba, tetapi juga membutuhkan kesadaran sejak sebelum perjalanan.
“Karantina Sulawesi Tengah terus berkomitmen untuk hadir memberikan layanan cepat, optimal, profesional, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dan memastikan setiap hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya yang dibawa dari luar negeri telah memenuhi persyaratan karantina,” ujar Alfian.
Penerbangan internasional perdana dari Guangzhou menandai semakin dekatnya Palu dengan dunia luar. Ia juga menjadi pengingat bahwa ketika sebuah daerah membuka pintu lebih lebar bagi arus manusia dan barang, pintu perlindungan terhadap ancaman hayati juga harus semakin kuat. (*)


Tinggalkan Balasan