SURABAYA, Suarakata.id – Sebanyak 37 warga binaan berstatus high risk asal Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7/2025).
Pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur serta jajaran Polda Jawa Timur.
Mereka berasal dari empat lapas berbeda. Lapas Kelas I Madiun. Lapas Kelas I Surabaya. Lapas Lamongan dan Lapas Pamekasan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiono, menjelaskan bahwa pemindahan ini bukan tanpa alasan.
“Berdasarkan asesmen dan penyidikan, mereka masuk kategori berisiko tinggi. Baik karena mengganggu keamanan, dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” kata Kadiono.
Langkah ini, lanjut Kadiono, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan pelanggaran.
“Siapa pun yang melanggar aturan, termasuk petugas, akan kami beri sanksi tegas. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Menurut Kadiono, pemindahan juga bertujuan memutus rantai pengaruh negatif di dalam lapas.
“Supaya perilaku buruk tidak menular ke warga binaan lain. Tapi sekaligus juga sebagai bagian dari pembinaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa 37 warga binaan tersebut akan ditempatkan di beberapa lapas maksimum dan super maksimum di Nusakambangan.
Yaitu di Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.
“Pengamanan dan pembinaan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing. Kami bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan untuk asesmen perubahan perilaku mereka,” terang Irfan.
Irfan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari program akselerasi reformasi pemasyarakatan.
Arahan langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan Dirjenpas Mashudi.
“Tidak ada yang boleh mengganggu marwah pemasyarakatan,” tegasnya.
Hingga hari ini, hampir 1.100 narapidana risiko tinggi dari berbagai wilayah sudah dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka terdiri dari pelaku kasus narkoba, terorisme, dan sejumlah kasus berat lainnya. (*)
Tinggalkan Balasan